Biner– Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden KM Unand sudah didepan mata. BPU (Badan Pemilihan Umum) yang diketuai oleh Egip Satria Eka Putra menyampaikan bahwa hasil yang didapat dari tahap verifikasi data adalah satu calon Presiden dan Wakil Presiden KM Unand. Ini membuat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tunggal atas nama Sdr. Faizil Putra (Faterna 2014) dan sdr. Teguh Tegas Kata (Fateta 2014) memenangkan pemira Unand 2017 untuk kepengurusan Presiden dan Wakil Presiden KM Unand 2018. Hal ini menimbulkan banyak spekulasi dari kalangan mahasiswa mengenai kemenangan pasangan capres dan cawapres tersebut tanpa dilakukannya pemungutan suara. Hal ini merupakan pertama kalinya terjadi dalam sejarah Pemira Unand.
Menurut Press Release Pemira KM Unand 2017 pada hari Senin, 23 November 2017 disampaikan hal ini terjadi karena sesaat sebelum verifikasi oleh BPU terjadi insiden dengan pengunduran diri oleh salah satu Balon Cawapres dengan menyerahkan dokumen pernyataan pengunduran diri bermatrai 6000 yang diserahkan kepada BPU. Dengan pernyataan pengunduran diri dari Balon Cawapres tersebut maka secara otomatis Balon Capres Cawapres tersebut gugur sebelum verifikai oleh BPU.
Mengingat tidak adanya yang mengatur prihal tentang capres dan cawapres tunggal dalam UU Pemira Unand, maka BPU berpedoman pada UU. No. 1 Th 2015 tentang Pemira KM Unand pada pasal 23 ayat (11) bahwa “BPU bertugas dan berwenang menetapkan hasil Pemira KM unand dan mengumumkannya peserta Terpilih”. Dan dipertegas lagi pada pasal 56 ayat (3) “peserta pemenang pemira KM unand ditetapkan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh BPU”. Maka berdasarkan aturan tersebut, maka paslon Tunggal yang lolos Verifikasi ini yaitu: Capres Sdr. Faizil Putra (Faterna 2014) dan Cawapres nya sdr. Teguh Tegas Kata (Fateta 2014) dinyatakan Dan ditetapkan sbg peserta pemenang pemira KM Unand 2017 sbg Presiden dan wakil presiden Mahasiswa KM Unand 2018 tanpa melalui tahapan pemungutan suara.
BPU menambahkan bahwa Pemira tersebut adalah mulai sejak masa pendaftaran sampai tahapan ketetapan pemenang pemira. Dan pemira Itu ada beberapa tahap sesuai pasal 42 UU Pemira. Dan untuk Pasangan Capres dan Cawapres sdr.Faizil dan sdr.Teguh telah melalui beberapa tahap tsb. Yaitu tahap pendaftaran, verifikasi dan tahap penetapan calon oleh BPU. Di 3 tahap Itu saja mereka sudah menang, Jadi Tidak perlu mereka lanjut ke tahap selanjutnya. Tinggal langsung ditetapkan aja lagi oleh BPU Bahwa mereka adalah peserta pemenang pemira.
Hasil ini akan disampainkan oleh BPU dalam Konferensi Pers pada hari Rabu 25 Oktober 2017, pukul 13.30 di lapangan PKM Unand.
Apapun keputusannya hal itu merupakan keputusan mutlak dari BPU. Semoga kepada Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih untuk kepengurusan KM Unand 2018 dapat menjalankan amanahnya dengan baik dan semaksimal mungkin.
Hidup Mahasiswa!