Rabu, 4 April 2018 Fakultas Teknologi Informasi Unand mengadakan Kajian FTI yang ke – 5. Kajian ini rutin diadakan tiap hari rabu untuk memberi materi yang sangat bermanfaat bagi warga FTI dalam rangka pembinaan karakter mahasiswa FTI. Tak hanya mahasiswa yang hadir, civitas akademik pun turut ikut meramaikan kegiatan ini. Kajian FTI yang ke-5 bertemakan “Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkotika” dengan pemateri AKP Rosita Imelda I, S.H yang merupakan Wakasat Resnarkoba Polresta Padang. Berhubung masalah narkotika kini telah marak dikalangan para remaja dan mahasiswa, maka topik dari pemateri kali ini cukup menarik. Kehadiran AKP Rosita telah dinanti dan disambut dengan hangat oleh Dekan, Wakil Dekan, dan Mahasiswa FTI.
Sambutan dari Bapak Ahmad Syafruddin Indrapriyatna,MT (Dekan Fakultas Teknologi Universitas Andalas)
Bapak Ahmad Syafruddin Indrapriyatna,MT selaku Dekan FTI menyampaikan terimakasih kepada AKP Rosita yang telah bersedia hadir dan menjadi pemateri pada kajian FTI kali ini. Beliau juga sempat menyinggung masalah narkoba yang dialami oleh anak saudaranya “Narkoba sangat berbahaya namun jika digunakan disaat yang tepat akan sangat dapat membantu. Anak saudara saya sendiri menggunakan narkoba demi kesembuhannya” terang beliau saat kata sambutannya.
Penyampaian materi oleh AKP Rosita Imelda I,S.H
AKP Rosita menerangkan perihal narkoba seperti jenis-jenis narkoba, bahaya narkoba, dampak dari penggunaan narkoba dan cara penanggulangannya. Dari data yang telah di survey, kasus pengguna narkoba dengan presentase tertinggi yang terjadi di daerah padang yaitu Kuranji dengan 30 kasus. Selain itu, AKP Rosita juga menyampaikan bahwa tersangka penggunaan narkoba banyak dari kalangan remaja dan mahasiswa. Mirisnya, ternyata terdapat mahasiswa yang menanam ganja di kost.
Mahasiswa memiliki banyak modus agar dapat mengonsumsi benda haram tersebut, salah satunya yaitu menanam tumbuhan kecil di dalam pot. Beliau sangat prihatin dengan kelakuan mahasiswa yang melakukan modus seperti itu, jelas-jelas narkoba akan merusak masa depan sebagai penerus bangsa. Tak hanya prestasi yang terganggu, masa depan yang rusak, nyawa juga ikut terenggut. Beliau menasehati mahasiswa yang hadir pada saat itu untuk mengingatkan sanak-saudara, keluarga, teman, atau siapapun untuk tidak mencoba mendekati narkoba. Bahkan AKP Rosita memberikan kontak personnya kepada mahasiswa untuk membantunya dalam penangkapan pengguna narkoba yang diketahui oleh mahasiswa. Penyampaian informasi dilindungi oleh UU yaitu pasal 104 UU No 35 tahun 2009. Salah satu isinya berbunyi bahwa masyarakat atau siapapun berhak untuk menyampaikan informasi pengguna, pengedar atau yang terjerat dalam jaringan narkotika.
Materi yang disampaikan AKP Rosita menarik perhatian mahasiswa. Beberapa diantara mahasiswa memberikan respon timbal balik berupa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada AKP Rosita. Tidak hanya mahasiswa, wakil dekan III juga menyampaikan pertanyaan perihal pengguna narkotika disekitar lingkungan kepolisian. AKP Rosita menjawab dan menjelaskan secara detail pertanyaan-pertanyaan dari mahasiswa dan wakil dekan III.