Pengumuman:
Keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa minimal semester 9, silakan cek situs web resmi fakultas.
Berita  

[KLARIFIKASI] Penjelasan Berita “Kertas FTI 2019 : Angkatan 2019 Resmi Menjadi Warga Negara FTI”

Berita Biner yang dipublikasikan pada Senin, 28 Oktober 2019 perlu kami klarifikasi untuk memenuhi permintaan narasumber dikarenakan berbagai pihak protes dengan berita tersebut. Kami menerbitkan berita tersebut berdasarkan data yang telah kami peroleh melalui wawancara dengan narasumber yaitu Rendi Saputra selaku Ketua Pelaksana Bimbingan Akademik dan Kemahasiswaan dalam Tradisi Ilmiah (BAKTI) FTI 2019 dan Kelfin Ambar Susilo, Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknologi Informasi (BEM KM FTI Unand).

Sikap protes dari berbagai pihak warga FTI ditunjukkan pada penggunaan diksi yang tidak sesuai dan dicemaskan dapat menimbulkan kekeliruan informasi terhadap khalayak Fakultas Teknologi Informasi Universitas Andalas (FTI Unand). Penggunaan diksi yang perlu diluruskan adalah pada judul “Kertas FTI 2019 : Angkatan 2019 Resmi Menjadi Warga Negara FTI”. Penulis membuat judul berita tersebut berdasarkan pernyataan dari Ketua Pelaksana Bakti yang mengatakan bahwa “Mereka tu resmi menjadi warga negara dan telah dilantik oleh pihak BEM dan mereka telah termasuk sebagai warga negara bagian Fakultas Teknologi Informasi” Mereka yang dimaksudkan oleh Ketua Panitia Bakti yaitu Mahasiswa FTI angkatan 2019.

Untuk lebih jelasnya kami akan menampilkan hasil wawancara penulis dengan narasumber setelah acara Kertas FTI 2019 :

Bagian Ketua Panitia Bakti FTI Unand

Razzaq (Pewawancara)

Rendi (Narasumber)

***

Razzaq :  “Penyampaian SK adik-adik tadi apakah spontan atau sesuai yang direncanakan oleh panitia bakti FTI 2019?

Rendi : “Jadi pembacaan SK tadi itu murni dilantik sebagai warga negara dan pitanya, atributnya tu dilepaskan”

Razzaq :  “Apakah pembacaan SK yang disampaikan Pak Gubernur untuk statusnya sebagai warga negara atau ada syarat lanjutannya untuk adik-adik FTI 2019?

Rendi : “Mereka tu resmi jadi warga negara dan telah dilantik oleh pihak BEM dan mereka telah termasuk warga negara bagian FTI”

Razzaq : “Apa yang didapatkan dan apa dampaknya kedepan untuk adi-adik FTI 2019 setelah pembacaan SK?”

Rendi : “ Yang adik-adik itu dapatkan yang paling mencolok itu atribut. Jadi, kan seblumnya semenjak awal bakti sampai acara tadi tu mereka memakai pita abu-abu. Setelah di lantik, panitia bakti langsung mencabut secara simbolik pita yang di pakainya dari awal bakti. Pelantikan mereka sudah direncanakan, tetapi sebenarnya di lain hari. Tetapi karena satu dan lain hal, pelantikan mereka dilaksanakan setelah acara”.

 

Bagian Gubernur BEM KM FTI Unand

Razzaq (Pewawancara)

Kelfin (Narasumber)

***

Razzaq : “Assalamu’alaikum Pak Gub, jadi begini pak gub yang sebenarnya saya ingin tanyai apakah dari BEM FTI ini adik-adik ini mengangkat acara ini adalah suatu legalitas atau tidak?

Kelfin : “Wa’alaikumussalam Zaq. Jadi, pertanyaan pertama dari sisi legalitas, acara kertas adik-adik FTI 2019 itu legal. Pertama, ada aturannya dalam Undang-Undang KM FTI bahwasanya syarat menjadi warga negara FTI adalah dilantik di fakultas dan dalam penyelenggaraan acara tersebut persiapan dan segala macam nya termasuk proposal itu diketahui oleh BEM dan WD III”

Razzaq : “Apa saja yang didapatkan adik-adik setelah menjalani proses bakti FTI. Informasi yang saya dapatkan dari narasumber Rendi, kalau pembacaan SK tadi sesudah penutupan merupakan penyampaian secara simbolik kalau adik-adik ini adalah telah menjadi warga negara tetapi selain mendapat suatu status warga negara apakah ada hal-hal lain yang didapatkan oleh adik-adik FTI 2019?

Kelfin : “Dari sisi persiapan banyak. Yang utama itu pertama dalam pengalaman adik-adik dalam menegakkan suatu acara, bagaimana ilmu manajemen. Menerapkan ilmu-ilmu yang dipelajari ketika LKMMTD. Kemudian, setelah pembacaan SK  adik-adik itu dinyatakan telah layak sebagai warga negara KM FTI dan telah mendapatkan semua haknya sebagai warga negara sebagaimana yang di atur dalam undang-undang”

 

Klarifikasi ini dibuat untuk memenuhi permintaan narasumber. Dari pihak Rendi merasa bersalah dan meminta maaf karena kekeliruannya dalam menyatakan kalimat yang tertera pada isi berita di website biner  “Pembacaan SK murni sebagai pelantikan angkatan 2019 yang disebutkan di SK warga negara dan dilantik oleh pihak BEM KM FTI Unand” Rendi menambahkan, “Pelantikan mereka sudah direncanakan, tetapi sebenarnya di lain hari. Tetapi karena satu dan lain hal, pelantikan mereka dilaksanakan setelah acara”. Kutipan tersebut dapat dilihat di alamat tautan  http://biner.fti.unand.ac.id/kertas-fti-2019-angkatan-2019-resmi-menjadi-warga-negara-fti/. Sedangkan, pihak Kelfin menghubungi penulis untuk merevisi diksi judul berita yang semula “Resmi” menjadi “Layak”. Kelfin juga menambahkan bahwa pada Undang-Undang masih ada syarat lainnya perihal status adik-adik FTI 2019 yang baru di lantik fakultas.

Kami juga ingin mengklarifikasikan perihal status Mahasiswa FTI 2019 berdasarkan Undang Undang FTI  BAB III pasal 7 butir c, yang berbunyi “Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

c. Lulus mekanisme kaderisasi yang diselenggarakan oleh HIMA (Himpunan Mahasiswa) atau pembinaan hingga dilantik menjadi anggota biasa”. Lengkapnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini :

                  “UU FTI Bab III ” ( Sumber : Anggota DPM FTI Unand)

Jika berpedoman dengan UU FTI tersebut, maka dapat disimpulkan mahasiswa angkatan 2019 belum menjadi Warga Negara KM FTI Unand.

Berdasarkan uraian diatas, tidak ada maksud penulis maupun pihak Biner sebagai Unit Kegiatan Pers Mahasiswa FTI Unand untuk menyebarkan pemberitaan yang tidak benar sehingga menimbulkan protes dari warga FTI. Kami menerbitkan berita ini berdasarkan hasil liputan, wawancara dan pengumpulan data di lapangan. Jika ada yang menyalahkan penulis atau pihak Biner, maka kami mohon untuk mencerna uraian yang telah dijelaskan. Kami rasa semuanya sudah cukup jelas. Narasumber juga telah mengklarifikasikan kekeliruan yang diberitakan oleh media kami. Terimakasih.

 

– UKPM Biner FTI Unand –

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *