Pengumuman:
Keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa minimal semester 9, silakan cek situs web resmi fakultas.
Berita  

DPM KM FTI Unand Layangkan Surat Peringatan Pertama Kepada BEM KM FTI Unand

Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknologi Informasi Universitas Andalas (DPM KM FTI Unand) melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  KM FTI Unand. Keputusan SP I  terhadap BEM KM FTI Unand ditetapkan pada Selasa (25/2) dan diterima oleh BEM KM FTI Unand pada Rabu (26/2). Hal tersebut dilakukan karena Gubernur BEM telah melanggar Undang-Undang Negara Bagian (UU NB) KM FTI dengan melantik beberapa anggota kabinet yang bukan merupakan warga NB KM FTI Unand pada Minggu (23/2) lalu. Pertimbangan keputusan ini berlandaskan kepada UU NB KM FTI Unand No.3 Tahun 2016 Bab  IV Pasal 38 yang berbunyi “Anggota kabinet BEM terdiri atas warga negara NB KM FTI Unand yang dipilih oleh Gubernur dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Ketua DPM KM FTI Unand, M. Nur Faiz Putro menuturkan alasan Iqbal selaku Gubernur BEM KM FTI Unand melaksanakan pelantikan tersebut karena kondisi BEM yang tidak jelas.

”Sebelumnya sudah ditanyakan langsung kepada gubernur alasan beliau melaksanakan pelantikan beberapa anggota kabinet yang bukan merupakan warga NB KM FTI. Beliau mengatakan ada beberapa hal mengapa beliau melakukan hal tersebut. Katanya, mereka terpaksa melakukan ini dikarenakan situasi BEM yang tidak jelas. Jika tidak dilantik akan menjadi masalah, jika dilantik juga masalah. Namun, dia memberanikan diri untuk tetap melantik beberapa anggota kabinet tersebut hingga akhirnya DPM mengeluarkan SP I.”Tutur Faiz.

Faiz juga mengungkapkan bahwa tuntutan dari DPM secara tidak tertulis setelah pelayangan SP I yaitu pencabutan Surat  Keputusan (SK) terhadap anggota kabinet bersangkutan. Namun, di dalam UU yang harus dilakukan gubernur adalah memperbaiki kinerja dan perilaku yang menyimpang. “Penyimpangan yang dimaksud yaitu dimana saat ini Gubernur telah melakukan pelanggaran UU. Jadi, gubernur harus sadar bahwa dia telah melanggar UU dan memperbaiki semuanya sesuai UU. Ini berarti seharusnya gubernur mencabut SK anggota kabinet tersebut. Jangka waktu SP I ialah selama 2 minggu. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka akan diberikan SP kedua”ungkap Faiz. “Saat rapat kami juga menyarankan agar BEM mengadakan Forum Koordinasi bersama seluruh lembaga dan himpunan mahasiswa yang ada di FTI”tambahnya.

Saat ini BEM belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini.

Dari pihak BEM sendiri, Halim Wardana selaku Wakil Gubernur mengungkapkan bahwa saran dari DPM merupakan jalan baik yang patut dilaksanakan oleh BEM. Saran tersebut juga merupakan hasil diskusi BEM dengan pihak DPM sesaat surat SP I dilayangkan. “Saran tersebut sekarang juga sedang menjadi bahan pertimbangan dari BEM tentang bagaimana langkah awal yang harus di ambil untuk menanggapi surat SP I yang telah dilayangkan oleh pihak DPM”.  Ungkap Halim. “Tentunya kita berharap solusi atau langkah yang akan diambil dapat menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita bersama”.

Penulis   : Nur Afni Sari Nazara

Editor      : Razzaq Ardana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *